Di Dampingi Jokowi Centre, Warga Korban Konflik Agraria di Karimun Diterima Deputi 2 Kepala Staf Presiden
Di Damping Sekretaris Jenderal Jokowi Centre Imanta Ginting, warga Karimun yang merupakan korban oknum mafia tanah audensi bersama Deputi 2 KSP tepat di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden RI Jakarta Pusat, Kamis 9/9 .2021
Audensi tersebut berlangsung di ruang Deputi 2 secara Tertutup, Imanta Ginting mengatakan persoalan aneksasi lahan seperti ini kerap terjadi, dan kami sudah tahu modusnya, kami akan kawal terus proses ini sesuai dengan Perintah Bapak Presiden untuk melakukan pemberantasn dan menindak mafia tanah. Kelakuan oknum-oknum mafia tanah sungguh mengejikan , kalau ini dibiarkan, masyarakat yang tidak mengerti hukum dan hak nya akan selalu menjadi korban baik dikriminalisasi maupun diintimidasi sehingga masyarakat tidak kuat dan ketakutan tinggal ditanah yang telah diusakan mereka selama puluhan tahun. Kami tahu persis masyarakat sudah puluhan tahun mengusakan tanah tersebut, menggantungkan kehidupan mereka sehari-hari, jadi ketika ada mafia tanah yang menakuti masyarakat, Jokowi Centre bersama masyarakat Bersatu melawan mafia tersebut, apalagi ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo.
Masih Imanta, lahan di jalan sepakat Desa Pangke Barat kecamatan Meral Barat, persis saya tau, karena saya alumni dari SMU Negeri 2 Karimun. Sebagaimana kita ketahui mengapa masyarakat akhirnya berada ditanah tersebut jelas jelas karena tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar dan setelah diusakan dan dikuasai mereka setelah puluhan tahun secara tiba – tiba ada orang yang mengaku punya hak atas tanah itu, ini jelas jelas ada indikasi permainan oknum mafia tanah. Kita akan kawal terus penyelesaian masalah ini, jangan sampai rakyat yang berhak jadi korban, ini kan masyarakat menguasai lahan sebagai petani di Desa Pangke Barat bahkan rumah sebagai tempat berlindung sudah ada, mengapa mereka diganggu ,masyarakat itu perlu dilindungi ,bukan diintimidasi ,ucap nya.
Kesedihan nasib dilontarkan Marolop Pakpahan sebagi Pengurus perwakilan dari perjuangan Masyrakat Karimun, mangatakan, setelah didatangi oknum lawyer yang mengakui kuasa hukum dari pemilik tanah di dalam pertemuan warga oknum lawyer tersebut bahwa akan meminta ganti rugi sebesar 50 ribu hingga 200 ribu permeter. “Bahkan, pejabat daerah yang ada di Kabupaten Karimun sudah kami surati, namun tidak ada respon dari surat tersebut. Pada akhirnya masyarakat pun melawan untuk mempertahankan lahan yang telah mereka usahakan”, tutupnya
Deputi 2 Kepala Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini. “Segera kita akan konsolidasikan dengan instansi dan para pemangku kepentingan terkait. Prinsipnya kita tidak akan bernegosiasi dengan mafia tanah, Presiden sendiri secara tegas sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak mafia-mafia tanah di seluruh tanah air”, pungkas Abetnego.