Kiel Sijabat : Staf Kementerian ATR/BPN
Jokowicentre.or.id – Hak milik individual atas tanah sebagaimana dinyatakan Shohibuddin (2018) berkonsekuensi pada tiga hal berikut ini. Pertama, kecenderungan privatisasi atas sumber daya bersama (the commons). Kedua, kecenderungan memudarnya kontrol sosial oleh klan/adat/desa atas penguasaan dan penggunaan tanah. Ketiga, individu pemilik tanah dilepaskan sendiri dalam kompetisi bebas sistem pasar.
Shohibuddin (2019) juga menjelaskan Hak milik individual justru sangat rentan untuk terlepas dari tangan pemiliknya, khususnya di tengah derasnya arus empat ancaman sebagai berikut : (1) fragmentasi penguasaan tanah karena proses pewarisan; (2) diferensiasi agraria karena kian komersialnya seluruh tahap produksi pertanian; (3) berbagai kekuatan eksklusi yang menyebabkan alih penguasaan tanah (Hall et al 2011), dan (4) perubahan fungsi lahan pertanian, baik karena tekanan alih komoditi pangan ke non-pangan atau karena konversi lahan pertanian ke non-pertanian.
Mengapa tidak didorong hak milik bersama (HMB) dan/atau pemanfaatan tanah bersama dengan satu kelembagaan pemanfaatan tanah? Toh para pemikir dan penyusun Undang-undang Pokok Agraria yang saat ini tepat berusia 61 tahun juga telah mengatur terkait hak bersama ini. Pasal 4 ayat (1) menyatakan “Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”. Jadi hak-hak atas tanah dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang (individu) seperti yang umum sudah kita ketahui. Namun dapat juga diberikan kepada dan dipunyai secara bersama-sama dengan orang-orang lain (Hak Milik Bersama).
Sistem kepemilikan tanah dengan hak bersama ini memiliki keuntungan yaitu :
- Pengelolaannya akan lebih efektif dan efisien karena hamparannya lebih luas dibandingkan di pecah per hak individu;
- Dengan efektif dan efisiennya pengelolaan tanah maka para pemilik tanah memiliki lebih banyak waktu untuk memiliki kegiatan lain yang dapat juga menambah pendapatannya;
- Akan mencegah penyitaan dan hilangnya tanah yang telah menjadi kelemahan pemilik tanah dengan luas kecil;
- Lebih mudah untuk memfasilitasi berbagai penggunaan seperti perumahan tenaga kerja, pertanian berkelanjutan, rekreasi dan perbaikan desa
Sementara hak-hak individu mendorong kepada penggunaan dan pemanfaatan tanah secara individu-individu. Sehingga sebagaimana dinyatakan Shohibuddin di atas berakibat individu pemilik tanah dilepaskan sendiri dalam kompetisi bebas sistem pasar. Dapat kita lihat mengambil contoh dalam dunia pertanian petani-petani kita mayoritas masih bekerja dengan cara-cara lama seperti pada awal abad ke 20 di tengah perkembangan teknologi yang sangat pesat hingga menghasilkan ungkapan technology like god. Cara-cara lama ini mengakibatkan tidak efektif dan efisiennya pengelolaan tanah dan tidak tertariknya kaum muda dan juga kaum milenial pada kegiatan pertanian.
Konsolidasi Pemanfaatan Tanah
Kebijakan pemerintah yang selama ini kuat kepada terbitnya hak-hak milik individu masih dapat diperbaiki dengan mendorong masyarakat pemilik tanah dalam suatu hamparan dan para pemilik tanahnya berlokasi berdekatan untuk melakukan konsolidasi pemanfaatan tanah dengan satu kelembagaan. Sebagaimana amanat dalam PP 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah yang menyatakan bahwa Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Mengapa harus mengkonsolidasi pemanfaatan tanah bersama dengan kelembagaan? Sangat penting dan mendesak bagi kita menyadarkan para pemilik tanah dengan luas kecil misalnya petani kecil kita agar mengkonsolidasi pemanfaatan tanah bersama dengan satu kelembagaan atau dengan bahasa sederhana bergotong royong mengelola tanah bersama. Dalam perspektif kegiatan berusaha para pemilik tanah yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu merupakan Pelaku Usaha. Selaku pelaku usaha tantangan yang mereka hadapi saat ini karena revolusi teknologi dan revolusi informasi sangat berat yang tidak mungkin dapat dihadapi secara sendiri-sendiri. Masyarakat pemilik tanah kita memiliki keterbatasan atau ketimpangan dalam penguasaan teknologi, informasi juga modal.
Kesadaran Pelaku Usaha Besar
Kesadaran beratnya tantangan masa depan ini sangat disadari oleh para pendiri dan pemilik perusahaan unicorn seperti tokopedia dan gojek sehingga mereka merasa perlu untuk bergotong royong atau dalam bahasa ekonominya melakukan merger. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/9), Pendiri dan juga CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengungkapkan mengenai alasan merger kedua perusahaan tersebut adalah untuk siap menghadapi persaingan global. “Tujuan kami merger adalah untuk berkompetisi di global, bukan karena dorongan investor”. Misi tersebut sangat sulit apabila dilakukan sendiri. Karena Perusahaan global memiliki modal kerja 10 hingga 1.000 kali lipat lebih besar dibandingkan perusahaan Indonesia. Kesadaran untuk bergotong-royong atau ‘merger’ ini selayaknya juga dimiliki dan dirasakan sebagai hal penting oleh para pemilik bidang tanah terutama petani-petani pemilik tanah dengan luas kecil sehingga mereka dapat memperoleh pendapatan yang menjamin kesejahteraan bersama mereka sehingga tidak terpaksa untuk mencari pekerjaan di kota. Sehingga prediksi Divisi Populasi Departemen Ekonomi dan Isu Sosial PBB (UN Department of Economic and Social Affairs/UN DESA) yang menyebutkan bahwa dua pertiga dari 9,8 milyar penduduk dunia pada 2050 akan tinggal di kota bisa diperkecil.
Hesekiel Sijabat, Staf Kementerian ATR/BPN
Referensi :
- Meninjau Ulang Pengaturan Hak Adat, penyunting Mohamad Shohibuddin cs, STPN Press dan Pusat Studi Agraria, 2019;
- PP 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah;
- https://katadata.co.id/yuliawati/digital/6141da2c53830/bos-tokopedia-ungkap-alasan-merger-dengan-gojek-di-hadapan-dpr